Wednesday 13 March 2013

KITAB NIKAH HADITS 1

Kitab Nikah
Hadits I
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : (( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ , مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَة فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )).

Abdullah bin Mas'ud menuturkan bahwa Rasulullah bersabda. "wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menukah, hendaknya dia menikah karena dengan pernikahan tersebut bisa lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barang siapa yang tidak mampu, maka hendakllah dia berpuasa kerena hal itu dapat meredan syahwat.

Penjelasan Hadits
يا معشر: kalimat ini mengandung makna umum namun kalimat ini juga bisa dipakai untuk emnsifati seseorang
من استطاع: siapa saja yang mampu.
الباءة: (mampu) disini terjadi perbedaan, ada yang mengatakan bahwa mampu disini adalah mampu dalam hal hubungan suami istri, ada juga yang mengatakan mampu disini adalah mampu memberikan nafkah dan makan.
أغض للبصر: (menahan pandangan) bagi siapa yang telah menikah akan mempermudah baginya menahan pandangan dari yang haram
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ: (menjaga kemaluan) maksudnya adalah bagi siapa yang telah menikah maka ia akan bisa menahan syahwat kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan.
ومن لم يستطع: (siapa yang tidak mampu) yaitu tidak mampu untuk (الباءة).
له وجاء: (meredam syhwatnya) yaitu dengan berpuasa ia dapat meredam syahwatnya dari hal-hal yang haram.

Faedah Dari Hadits
Hadits diatas adalah anjuran untuk menikah bagi siapa saja yang telah mampu untuk menikah dan untuk membentengi dan menjaga kehormatan diri yang bersifat wajib bagi umat islam dari perkara-perkara yang merusak. Oleh karena itu para Fuqaha' telah membagi hukum Nikah menjadi 5: sunnah, haram, makruh, boleh dan wajib.
Seorang yang telah mampu untuk menikah dan tidak dapat lagi menahan gejolak syahwatnya, maka orang seperti ini dihukumi wajib baginya menikah, berbeda dengan orang yang telah mampu untuk menikah dan ia juga mampu untuk menahan gejolak syahwatnya.
Dorongan dari hadits diatas kepada setiap pemuda yang telah mampu dalam artian mampu dari segi Rohani berupa nafkah batin dan juga mampu dari segi jasmani berupa nafkah harta, mahar, makan dan tempat tinggal, adalah dorongan untuk mencurahkan syhwatnya di tempat yang Allah halalkan, dan menjauhi dari fitnah.
Alasan utama yang mendorong seorang untuk menikah bagi yang sudah memiliki Ba'ah (kemampuan) yaitu berupa menahan mata dan kemaluan dari yang haram sudah lebih dari cukup untuk menjadi alasan kewajiban menikah bagi mereka yang sudah memilki kemampuan. Namun bagi mereka yang belum mampu maka cukuplah baginya Puasa untuk meredam syahwatnya sebagai mana anjuran Rasulullah dalam Hadits diatas.
Adapun penjelasan tentang kemampuan (ba'ah) disini ulama' bereda pendapat, ada yang mengatakan bahwa Ba'ah disini maksudnya kemampuan seksual ada juga yang mengatakan ba'ah disini adalah kemampuan mahar dan memberikah makan kepada istrinya.
Ulama' yang mengambil pendapat bahwa ba'ah adalah kemampuan harta dan nafkah beralasan dengan perkatan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu: "kemampuan untuk menikah adalah kemampuan memberikan makan atau nafkah lahir, bukan sekedar kemampuan untuk Wata' (seksual), karena orang yang sudah mampu dari segi seksual saja dapat diredam dengan puasa sebagai mana anjuran Rasulullah dalam Hadit diatas".
Imam Nawawi menjelaskan: hadits ini mengandung perintah untuk menyegerakan menikah bagi siapa saja yang mampu untuk menikah, namun demikian kami dan beberapa Ulama' lainnya berpendapat perintah disini bukanlah wajib melainkan sunnah dan ini adalh pendapatnya banyak Ulama', dan kami tidak mendapati yang mewajibkannya malainkan Daud Adz Zahiri, dan pengikutnya mereka mengkaitankan Hadits ini dengan firmanAllah:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاء
Daud Az Zahiri berpendapt wajib sessuai ayat diatas, namun kami dan segenap jumhur berpendapat itu hanya bersifat pilihan, karena lanjutan ayat diatas Allah menjelaskan:
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ
Imam Muslim menjelaskan bahwa manusia dilihat dari hukum nikah terbagi manjadi 4 kelompok
Pertama: orang yang mempunyai syahwat dan memilki Al Mu'an (harta), maka orang seperti ini wajib baginya Nikah.
Kedua: orang yang tidak memili syahwat dan tidak memilki Al Mu'an, orang seperti ini makruh nikah baginya.
Ketiga: orang yang memiliki syahwat namun tidak memilki al Mua'an, maka orang seperti ini sama hukumnya dengan yang kedua, yaitu makruh.
Keempat: orang yang memilki Al Mu'an namun tidak ada syahwat maka syafi'iyah dan Jumhur berpendapat tidak menikah lebih afdhal baginya, sedangkan abu hanifah dan sebagian maliki mengatakan nikah afdhal baginya.
Adapun berkaitan dengan berpuasa bagi orang yang tidak mampu menikah adalah alternatif utama yang Rasulullah ajarkan bagi orang yang tidak memiliki Ba'ah (kemampuan, baik ba'ah disini adalah dari segi syahwat atau juga dari segi al Mu'an (harta) terlepas dari perselisihan yang ada.
Wallahu A'lam.




 

BACA JUGA

HERBAL ONLINE

PENERBIT QURAN

JARINGAN IKLAN GRATIS

cara facebook,cara membuat kue,cara membuat blogger,cara membuat cake,cara photoshop,cara twitter,cara belajar,cara membuat facebook,cara membuat website,cara buat blog,cara download idm,cara membuat email,cara membuat e-mail,cara mempercepat koneksi,cara membuat mail,cara buat facebook,cara koneksi internet,cara mempercepat internet,cara buat email,cara buat e-mail,cara edit foto,cara membuat twitter,cara memasak,cara mengedit foto,cara buat blogger,cara membuat puding,cara hamil,cara buat twitter,cara edit photo,cara membuat mie,cara membuat coklat,cara mengedit photo,cara membuat bakso,cara membuat donat,cara menggambar,cara cara seks,cara seks,cara membuat animasi,cara bisnis,cara membuat video,cara bikin blog,cara edit photoshop,cara membuat aplikasi,cara membuat blogspot,cara membuat game,cara mengirim email,cara download game,cara membuat logo,cara internet gratis,cara buat web gratis

No comments:

Post a Comment